You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

Maklumat Pelayanan Dinas PMD Kab. Sumenep


Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.

Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep