Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan
Masyarakat Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan Program dan Rencana Kerja Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan
Masyarakat Desa - Penyusunan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
- Penetapan pedoman, standar, regulasi dan prosedur Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
- Pelaksanaan Fasilitasi pembinaan dan peningkatan Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa, dan
Ketahanan Masyarakat, Adat dan Sosial Budaya - Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Kelembagaan Masya-rakat Desa, dan Ketahana! Masyarakat, Adat dan Sosial Budaya
- Pelaksanaan tugaa lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.