You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

BIDANG PKKMD


Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan
Masyarakat Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan Program dan Rencana Kerja Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan
    Masyarakat Desa
  2. Penyusunan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
  3. Penetapan pedoman, standar, regulasi dan prosedur Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
  4. Pelaksanaan Fasilitasi pembinaan dan peningkatan Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa, dan
    Ketahanan Masyarakat, Adat dan Sosial Budaya
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemberdayaan Kelembagaan Masya-rakat Desa, dan Ketahana! Masyarakat, Adat dan Sosial Budaya
  6. Pelaksanaan tugaa lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep