Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud teridiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Pemerintahan Desa
- Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
- Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa
Alamat Kantor :
Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355 Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur