You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

Pelayanan Administrasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Khusus Desa


Persyaratan 

  • Membawa dokumen / proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati Sumenep beserta kelengkapan yang dipersyaratkan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon Datang Lansung DPMD
  • Dilayani oleh Bidang /ASN yang menangani Hibah, Bansos dan BKK Desa
  • Layanan administrasi dimulai dari Nota Pembuatan Kontrak / Nota Perjanjian Hibah / Bansos . BKK Desa
  • Berkas yang sudah lengkap untuk ditindaklanjuti
  • Pencairan langsung Ke rekening Penerima

Waktu Penyelesaian

  1. 2 Minggu || 1 - 2 Minggu (jika dapat diselesaikan)

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Berkas administrasi usulan pencairan Dana Hibah/Bansos/BKK Desa yang siap diteruskan ke BPKD Kabupaten Sumenep

Pengaduan Pelayanan

Anda dapat menghubungi kami melalui informasi dibawah ini.

Jam Operasional : Senin-Kamis : 07.30 - 15.30 wib | Jumat: 06.00 - 15.30 wib

Alamat : Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355 Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur

No. Telp : -

Email : dpmdsumenep@sumenepkab.go.id 

Media Sosial

Webpage :  https://dpmd.sumenepkab.go.id/first

Istagram, facebook, twitter : dpmdkabsumenep

Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep