Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,
perlengkapan, penyusunan program dan keuangan dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan dan pengoordinasian program keia
pelaksanaan tugas sekretariat - Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pembinaan ketatalaksanaan
- Pengolahan, penganalisaan dan pemformulasian rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor, serta proses kedudukal hukum kegiatan
- Penyelenggaraan tata usaha kepegawaial yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan dinas
- Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolan keuangan serta pertanggungjawaban
pelaksanaannya - Pelakunaan tugas lain yang diberikarr oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Sub Bagian Program dan Perencanaan mempunyai tugas :
- Menyusun dan mengoordinasi program dan rencana kerja pelaksanaan tugas program dan
perencaraan - Melaksanakan penyusunan anggaran
- Menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan
perencanaan - Melalukan pengelolaan data dan dokumen perencanaan serta pelaporan akuntabilitas kinerja
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun program dan rencana kerja pelaksanaan tugas keuangan
- Menghimpun data dan menJrusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha
keuangan - Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta
mengoreksi kebenaran dokumen keuangan - Memelihara dan mengamankan dokumen administmsi keuangan
- Melaksanakair tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.