You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

SEKRETARIAT


Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,
perlengkapan, penyusunan program dan keuangan dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan dan pengoordinasian program keia
    pelaksanaan tugas sekretariat
  2. Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pembinaan ketatalaksanaan
  3. Pengolahan, penganalisaan dan pemformulasian rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor, serta proses kedudukal hukum kegiatan
  4. Penyelenggaraan tata usaha kepegawaial yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan dinas
  5. Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolan keuangan serta pertanggungjawaban
    pelaksanaannya
  6. Pelakunaan tugas lain yang diberikarr oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Sub Bagian Program dan Perencanaan mempunyai tugas :

  1. Menyusun dan mengoordinasi program dan rencana kerja pelaksanaan tugas program dan
    perencaraan
  2. Melaksanakan penyusunan anggaran
  3. Menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan
    perencanaan
  4. Melalukan pengelolaan data dan dokumen perencanaan serta pelaporan akuntabilitas kinerja
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan
    fungsinya.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun program dan rencana kerja pelaksanaan tugas keuangan
  2. Menghimpun data dan menJrusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha
    keuangan
  3. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta
    mengoreksi kebenaran dokumen keuangan
  4. Memelihara dan mengamankan dokumen administmsi keuangan
  5. Melaksanakair tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep