You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

BIDANG PUEKD


Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan fasilitasi pelaksanaan kebljakan dibidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa dengan meyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan Program dan Rencana Keqja Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama
    Desa
  2. penyusunan kebijakan dibidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
  3. penetapan pedoman, standar, regulasi dan prosedur Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
  4. pelaksanaan Fasilitasi pembinaan dan peningkatan Pemberdayaal Kelembagaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kedasama Desa daJI Pengembangan Kawasan Perdesaan serta pendayagunaan Sumber Daya Alam dalam pemanfaatan Teknologi Tepat
    Guna
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan
    Kelembagaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kerjasama Desa dan
    Pengembangan Kawasan Perdesaan serta pendayagunaan Sumber Daya AIam dalam
    pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep