Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan fasilitasi pelaksanaan kebljakan dibidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa dengan meyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyusunan Program dan Rencana Keqja Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama
Desa - penyusunan kebijakan dibidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
- penetapan pedoman, standar, regulasi dan prosedur Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa
- pelaksanaan Fasilitasi pembinaan dan peningkatan Pemberdayaal Kelembagaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kedasama Desa daJI Pengembangan Kawasan Perdesaan serta pendayagunaan Sumber Daya Alam dalam pemanfaatan Teknologi Tepat
Guna - pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan
Kelembagaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kerjasama Desa dan
Pengembangan Kawasan Perdesaan serta pendayagunaan Sumber Daya AIam dalam
pemanfaatan Teknologi Tepat Guna - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.