You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

BIDANG PEMERINTAHAN DESA


Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa
  2. Pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang Pemerintalan Desa
  3. Penetapan pedoman, regulasi, standar, dan prosedur dalam pembinaan Pemerintahan Desa
  4. Pelaksanaan program dan evaluasi dalam Pemerintahan Desa
  5. Penataan dan pemantapan Pemerintahan Desa
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep