Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa
- Pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang Pemerintalan Desa
- Penetapan pedoman, regulasi, standar, dan prosedur dalam pembinaan Pemerintahan Desa
- Pelaksanaan program dan evaluasi dalam Pemerintahan Desa
- Penataan dan pemantapan Pemerintahan Desa
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.