You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

Pelayanan Penerimaan Tamu


Persyaratan 

  • Membawa Surat Tugas (ST) / Surat Keterangan (SK)
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas (KI)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Tamu Membawa Surat Tugas /Kartu Identitas
  • Tamu mengisi Buku Tamu dan menunggu di Ruang Tamu
  • Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag / Staf
  • Tamu memperoleh Layanan / Informasi dari Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag / Staf

Waktu Penyelesaian

  1. Semua proses pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 60 menit
  2. Tamu menerima pelayanan berupa data, informasi dan keluhan maksimal 1 (satu) jam sejak diterima oleh Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag / Staf

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Pelayanan Konsultasi serta Solusi dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

Pengaduan Pelayanan

Anda dapat menghubungi kami melalui informasi dibawah ini.

Jam Operasional : Senin-Kamis : 07.30 - 15.30 wib | Jumat: 06.00 - 15.30 wib

Alamat : Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355 Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur

No. Telp : -

Email : dpmdsumenep@sumenepkab.go.id 

Media Sosial

Webpage :  https://dpmd.sumenepkab.go.id/first

Istagram, facebook, twitter : dpmdkabsumenep

Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep