Persyaratan
- Membawa Surat Tugas (ST) / Surat Keterangan (SK)
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas (KI)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Tamu Membawa Surat Tugas /Kartu Identitas
- Tamu mengisi Buku Tamu dan menunggu di Ruang Tamu
- Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag / Staf
- Tamu memperoleh Layanan / Informasi dari Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag / Staf
Waktu Penyelesaian
- Semua proses pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 60 menit
- Tamu menerima pelayanan berupa data, informasi dan keluhan maksimal 1 (satu) jam sejak diterima oleh Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag / Staf
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Pelayanan Konsultasi serta Solusi dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.
Pengaduan Pelayanan
Anda dapat menghubungi kami melalui informasi dibawah ini.
Jam Operasional : Senin-Kamis : 07.30 - 15.30 wib | Jumat: 06.00 - 15.30 wib
Alamat : Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355 Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur
No. Telp : -
Email : dpmdsumenep@sumenepkab.go.id
Media Sosial
Webpage : https://dpmd.sumenepkab.go.id/first
Istagram, facebook, twitter : dpmdkabsumenep