Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep yang memiliki tugas dan fungsi :
- membantu PPID Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep;
- mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, memelihara serta mengirimkan informasi dan dokumentasi publik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep kepada PPID Kabupaten Sumenep secara berkala;
- menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada PPID Kabupaten Sumenep.
dan wewenang sebagai berikut :
- mengumpulkan informasi publik pada seluruh komponen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
- mengusulkan uji kompetensi Informasi Publik yang dikecualikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep kepada PPID Kabupaten Sumenep
- menetapkan informasi publik di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep meliputi : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib disediakan setiap saat.
- mengkoordinasikan ke PPID Kabupaten Sumenep terkait dengan permintaan informasi publik yang ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep;