Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Jawa Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.
Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP Tahun 2024, yang bertugas :
- membantu PPID Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep;
- mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, memelihara serta mengirimkan informasi dan dokumentasi publik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep kepada PPID Kabupaten Sumenep secara berkala;
- menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada PPID Kabupaten Sumenep.
dan wewenang sebagai berikut :
- mengumpulkan informasi publik pada seluruh komponen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
- mengusulkan uji kompetensi Informasi Publik yang dikecualikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep kepada PPID Kabupaten Sumenep
- menetapkan informasi publik di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep meliputi : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib disediakan setiap saat.
- mengkoordinasikan ke PPID Kabupaten Sumenep terkait dengan permintaan informasi publik yang ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep;