You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

IKRAR NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024


IKRAR NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Kamis (14/9/2023) Kegiatan Apel pagi bersama dikemas dengan Penandatanganan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, diikuti seluruh Pegawai ASN Dinas PMD Kabupaten Sumenep.


Demi menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Kami berikrar :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum , selama , maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Meghadiri konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media social secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep