Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
“Kami mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, di Pendopo Agung Keraton, Kamis (27/06/2024).
Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa.
“Kepala desa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepada 300 kepala desa, yang dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati menyatakan, kepala desa semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa, dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.
“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : sumenepkab.go.id