Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Periode 2020-2028, 2021-2029, dan 2022-2030 di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Turut hadir Wakil Bupati, Ketua DPRD Sumenep, Jajaran Forkopimda, camat se Kabupaten SUmenep, Ketua AKD, serta 2.448 anggota BPD yang akan dikukuhkan. Kepala Dinas PMD Kab. Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M. Si. dalam laporannya mengatakan sebanyak 2448 orang resmi di perpanjang masa baktinya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada 2.448 anggota BPD yang mendapat tambahan masa jabatan dua tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun,” disampaikan Bupati.
“Maka tugas hubungan kerja dengan Kepala Desa harus harmonis, artinya kepentingannya jangan berbeda dengan kepentingan golongan yang di maksud disini adalah yang di ambil.kepentingan bersama atau kepentingan umum yaitu kepentingan Masyarakat di Desa” ungkap Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi juga memberikan apresiasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni atas prestasinya karena di Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep tidak ada desa tertinggal bahkan sangat tertinggal.
Pada tahun 2024 di Kabupaten Sumenep tercatat 92 desa berkembang, 137 desa maju dan 101 desa mandiri pada intinya tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal.