Penggunaan Dana Desa akan digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2025 Program Ketahanan Pangan mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si menyampaikan dalam rapat koordinasi yang diadakan secara virtual dengan camat, TAPD dan 330 desa bahwa ada 330 Desa di Kabupaten Sumenep, semuanya wajib melaksanakan program ini dengan mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa secara pelaksanaan akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)".
Melalui langkah ini, dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola anggaran ketahanan pangan diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sehingga mampu menjadi lokomotif baru di desa dalam mensejahterakan masyarakat di desa.