You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

Dana Desa 20 Persen Wajib Dialokasikan Untuk Program Ketahanan Pangan


Dana Desa 20 Persen Wajib Dialokasikan Untuk Program Ketahanan Pangan

Penggunaan Dana Desa akan digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Nasional. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2025 Program Ketahanan Pangan mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si menyampaikan dalam rapat koordinasi yang diadakan secara virtual dengan camat, TAPD dan 330 desa bahwa ada 330 Desa di Kabupaten Sumenep, semuanya wajib melaksanakan program ini dengan mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa secara pelaksanaan akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)".

Melalui langkah ini, dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola anggaran ketahanan pangan diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sehingga mampu menjadi lokomotif baru di desa dalam mensejahterakan masyarakat di desa.

 

Bagikan artikel ini:
Komentar

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2025 DPMD Sumenep