Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Perjanjian Kinerja DPMD Sumenep Tahun 2023
Artikel Terkini

Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Perjanjian Kinerja DPMD

Rencana Kerja
Rencana Kerja DPMD Sumenep Rencana Kerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Rencana Kerja DPMD Sumenep

Rencana Kerja
Rencana Kerja DPMD Sumenep Rencana Kerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Rencana Kerja DPMD Sumenep Tahun 2023

Rencana Strategis
No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan

Rencana Strategis
No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026

BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan

BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa Pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang

SEKRETARIAT
Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan,

SEKRETARIAT
Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan, penyusunan program dan keuangan dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan dan pengoordinasian program keiapelaksanaan tugas sekretariat Penyelenggaraan administrasi surat menyurat,

Sekilas tentang Dinas
Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan

Sekilas tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Susunan Organisasi Dinas sebagaimana

STUKUR ORGANISASI DINAS
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata

STUKUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdyaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, dapat di unduh Disini

VISI DAN MISI
Melalui tugas pokok dan fungsi utama yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep

VISI DAN MISI
Melalui tugas pokok dan fungsi utama yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep maka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelayanan Publik yang responsif dan akuntabel dan Peningkatan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Desa yang Mandiri dan Produktif. VISI

DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan

DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan