You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

Artikel Terkini

Rencana Strategis
Rencana Strategis

  No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan

Rencana Strategis
Rencana Strategis

  No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026

BIDANG PEMERINTAHAN DESA
BIDANG PEMERINTAHAN DESA

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan

BIDANG PEMERINTAHAN DESA
BIDANG PEMERINTAHAN DESA

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa Pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang

SEKRETARIAT
SEKRETARIAT

Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan,

SEKRETARIAT
SEKRETARIAT

Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan, penyusunan program dan keuangan dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan dan pengoordinasian program keiapelaksanaan tugas sekretariat Penyelenggaraan administrasi surat menyurat,

Sekilas tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
Sekilas tentang Dinas

Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan

Sekilas tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
Sekilas tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep

Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Susunan Organisasi Dinas sebagaimana

STUKUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP
STUKUR ORGANISASI DINAS

Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata

STUKUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP
STUKUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP

Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdyaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, dapat di unduh Disini

VISI DAN MISI
VISI DAN MISI

Melalui tugas pokok dan fungsi utama yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep

VISI DAN MISI
VISI DAN MISI

Melalui tugas pokok dan fungsi utama yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep maka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelayanan Publik yang responsif dan akuntabel dan Peningkatan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Desa yang Mandiri dan Produktif. VISI

DASAR HUKUM
DASAR HUKUM

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan

DASAR HUKUM
DASAR HUKUM

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Rencana Aksi Program dan Kegiatan
Rencana Aksi Program

Rencana Aksi DPMD Rencana Aksi Program dan Kegiatan Tahun 2022 Rencana Aksi Program dan

Rencana Aksi Program dan Kegiatan
Rencana Aksi Program dan Kegiatan

Rencana Aksi DPMD Rencana Aksi Program dan Kegiatan Tahun 2022 Rencana Aksi Program dan Kegiatan Tahun 2023

BIDANG PKKMD
BIDANG PKKMD

Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakankoordinasi

BIDANG PKKMD
BIDANG PKKMD

Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakankoordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan KetahananMasyarakat Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan Program dan Rencana Kerja Bidang Pemberdayaan

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep