No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026
Artikel Terkini
Rencana Strategis
No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa Pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang
SEKRETARIAT
Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan,
SEKRETARIAT
Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan, penyusunan program dan keuangan dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan dan pengoordinasian program keiapelaksanaan tugas sekretariat Penyelenggaraan administrasi surat menyurat,
Sekilas tentang Dinas
Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan
Sekilas tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Susunan Organisasi Dinas sebagaimana
STUKUR ORGANISASI DINAS
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
STUKUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdyaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, dapat di unduh Disini
VISI DAN MISI
Melalui tugas pokok dan fungsi utama yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
VISI DAN MISI
Melalui tugas pokok dan fungsi utama yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep maka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelayanan Publik yang responsif dan akuntabel dan Peningkatan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Desa yang Mandiri dan Produktif. VISI
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Rencana Aksi Program
Rencana Aksi DPMD Rencana Aksi Program dan Kegiatan Tahun 2022 Rencana Aksi Program dan
Rencana Aksi Program dan Kegiatan
Rencana Aksi DPMD Rencana Aksi Program dan Kegiatan Tahun 2022 Rencana Aksi Program dan Kegiatan Tahun 2023
BIDANG PKKMD
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakankoordinasi
BIDANG PKKMD
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ketahanan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakankoordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Kelembagaan dan KetahananMasyarakat Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan Program dan Rencana Kerja Bidang Pemberdayaan