Digdaya merupakan sistem aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai media informasi (SID) bagi masyarakat desa meliputi data kependudukan, profil, kelembagaan dan penataan serta pendataan administrasi desa. Beberapa fitur lain SID Digdaya diantaranya adalah Sebagai Website Desa Manajemen Program
Artikel Terkini
SID DATA INTEGRASI DESA
Digdaya merupakan sistem aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai media informasi (SID) bagi masyarakat
Laporan Akuntabilitas
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Laporan Evaluasi Internal Akuntabilitas
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Laporan Evaluasi Internal Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022
Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Perjanjian Kinerja DPMD
Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Perjanjian Kinerja DPMD Sumenep Tahun 2023
Rencana Kerja
Rencana Kerja DPMD Sumenep Rencana Kerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Rencana Kerja DPMD Sumenep
Rencana Kerja
Rencana Kerja DPMD Sumenep Rencana Kerja DPMD Sumenep Tahun 2022 Rencana Kerja DPMD Sumenep Tahun 2023
Rencana Strategis
No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan
Rencana Strategis
No Rencana Strategis 1 Renstra DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026 2 Renstra Perubahan DPMD Sumenep Tahun 2021 - 2026
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakaN pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidarg Pemerintahan Desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan program dan rencana kerja di bidang Pemerintahan Desa Pengelolaan dan perumusan kebijakan program di bidang
SEKRETARIAT
Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan,
SEKRETARIAT
Bidang sekretariat mempunyai tugas pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian,perlengkapan, penyusunan program dan keuangan dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan dan pengoordinasian program keiapelaksanaan tugas sekretariat Penyelenggaraan administrasi surat menyurat,
Sekilas tentang Dinas
Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan
Sekilas tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Susunan Organisasi Dinas sebagaimana
STUKUR ORGANISASI DINAS
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
STUKUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUMENEP
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdyaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, dapat di unduh Disini