Kadis PMD bersama Bupati Sumenep menggelar Silaturahim dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Acara silaturahim ini merupakan serangkaian acara yang digelar Dinas PMD Sumenep dalam rangka memperingati BBGRM XXI dan HKG ke 52. Bupati Sumenep menyampaikan "kebersamaan dan gotong royong harus terus
Artikel Terkini
Kadis PMD bersama Bupati
Kadis PMD bersama Bupati Sumenep menggelar Silaturahim dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Acara
Festival Ketupat upaya
Selasa (16/04/2024) Sebanyak 54 peserta memeriahkan Festival Ketupat 2024 yang diinisiasi Pemerintah
Festival Ketupat upaya melestarikan budaya dalam menyatukan membangun daerah
Selasa (16/04/2024) Sebanyak 54 peserta memeriahkan Festival Ketupat 2024 yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep di objek wisata Pantai Lombang Kecamatan Batang-batang.Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengatakan, Festival Ketupat ini, sebagai upaya melestarikan budaya, khususnya tradisi Tellasan
Tim Festival Layangan
Senin (15/04/2024), Tim Festival Layangan LED DPMD Kab. Sumenep sangat antusias mengikuti serangkaian
Tim Festival Layangan LED DPMD Kab. Sumenep sangat antusias mengikuti serangkaian acara COF 2024
Senin (15/04/2024), Tim Festival Layangan LED DPMD Kab. Sumenep sangat antusias mengikuti serangkaian acara Calendar of Event 2024. Festival Layangan LED disiapkan untuk menyambut Lebaran Ketupat yang digelar pada senin malam hari bertempat di Wisata Pantai Lombang Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengimbau Kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru harus mampu merangkul
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH. melantik Kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengimbau Kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru harus mampu merangkul seluruh warganya, sehingga jangan ada pengkotak-kotakan, itu dilakukan agar seluruh elemen masyarakat bersinergi membangun desa. “Kepala desa untuk selalu menjaga kondusifitas desa dengan menciptakan
Pejabat Pengelola Informasi
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DPMD Kabupaten Sumenep
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu
Visi dan Misi PPID P
Visi Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan pengelolaan
Visi dan Misi PPID P DPMD Kab. Sumenep
Visi Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas. Misi Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung
Tugas dan Fungsi PPID
Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tugas dan Fungsi PPID P DPMD Kab. Sumenep
Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu pada