You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kabupaten Sumenep

Artikel Terkini

Upacara HUT RI ke 77
Upacara HUT RI ke 77

Rabu (17/08), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Upacara Memperingati HUT Republik

Upacara HUT RI ke 77
Upacara HUT RI ke 77

Rabu (17/08), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Upacara Memperingati HUT Republik Indonesia ke 77 dengan tema "Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat" di Halaman Kantor DPMD Sumenep. Upacara ini diikuti semua anggota pegawai ASN dan Non ASN 

KONTAK PENGADUAN
KONTAK PENGADUAN

Anda dapat menghubungi kami melalui informasi dibawah ini. Jam Operasional : Senin-Kamis : 07.30 -

KONTAK PENGADUAN
KONTAK PENGADUAN

Anda dapat menghubungi kami melalui informasi dibawah ini. Jam Operasional : Senin-Kamis : 07.30 - 15.30 wib | Jumat: 07.30 - 15.30 wib Alamat : Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355 Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur No. Telp : - Email : dpmdsumenep@sumenepkab.go.id  Media Sosial Webpage : 

Survey Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Survey Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.  Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan

Maklumat Pelayanan Dinas PMD Kab. Sumenep
Maklumat Pelayanan Dinas

Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Maklumat Pelayanan Dinas PMD Kab. Sumenep
Maklumat Pelayanan Dinas PMD Kab. Sumenep

Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.

Pelayanan Administrasi Keuangan Desa / Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES)
Pelayanan Administrasi

Persyaratan Membawa laporan kompilasi pengelolaan keuangan desa yang dituangkan kedalam aplikasi

Pelayanan Administrasi Keuangan Desa / Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES)
Pelayanan Administrasi Keuangan Desa / Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES)

Persyaratan Membawa laporan kompilasi pengelolaan keuangan desa yang dituangkan kedalam aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon datang langsung ke Dinas PMD Kasi / JF / Staf yang menangani Siskeudes menerima laporan kompilasi pengelolaan

Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Produk Hukum Desa
Pelayanan Konsultasi

Persyaratan Membawa dokumen / laporan permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan konsultasi

Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Produk Hukum Desa
Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Produk Hukum Desa

Persyaratan Membawa dokumen / laporan permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan konsultasi dan fasilitasi produk hukum desa Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon datang langsung ke Dinas PMD Kab. Sumenep Konsultasi dengan Kepala Bidang / JF (arahan dari Kepala Dinas) Hasil

Pelayanan Administrasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Khusus Desa
Pelayanan Administrasi

Persyaratan  Membawa dokumen / proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati

Pelayanan Administrasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Khusus Desa
Pelayanan Administrasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Khusus Desa

Persyaratan  Membawa dokumen / proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati Sumenep beserta kelengkapan yang dipersyaratkan Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon Datang Lansung DPMD Dilayani oleh Bidang /ASN yang menangani Hibah, Bansos dan BKK Desa Layanan administrasi

Pelayanan Audensi sesuai dengan Keperluan
Pelayanan Audensi sesuai

Persyaratan Membawa dokumen administrasi /surat audiensi sesuai dengan keperluan Sistem, Mekanisme

Pelayanan Audensi sesuai dengan Keperluan
Pelayanan Audensi sesuai dengan Keperluan

Persyaratan Membawa dokumen administrasi /surat audiensi sesuai dengan keperluan Sistem, Mekanisme dan Prosedur Datang Langsung Ke Ruang Lobby / Ruang Front Office Mengisi Buku Tamu dan Menunggu di Ruangan Informasi disampaikan Ke Atasan Waktu Penyelesaian 6 Hari kerja || Jam Operasional

Pelayanan Penerimaan Tamu
Pelayanan Penerimaan Tamu

Persyaratan  Membawa Surat Tugas (ST) / Surat Keterangan (SK) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu

Pelayanan Penerimaan Tamu
Pelayanan Penerimaan Tamu

Persyaratan  Membawa Surat Tugas (ST) / Surat Keterangan (SK) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas (KI) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Tamu Membawa Surat Tugas /Kartu Identitas Tamu mengisi Buku Tamu dan menunggu di Ruang Tamu Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag /

Logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolor

DINAS PEMBEDAYAAN

MASYARAKAT DAN DESA

              

Kontak Kami

Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355
Kab. Sumenep, Prov. Jawa Timur

dpmdkabupatensumenep@gmail.com
082338544895

DPMD TV

© 2024 DPMD Sumenep