Rabu (17/08), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Upacara Memperingati HUT Republik Indonesia ke 77 dengan tema "Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat" di Halaman Kantor DPMD Sumenep. Upacara ini diikuti semua anggota pegawai ASN dan Non ASN
Artikel Terkini
![Upacara HUT RI ke 77](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/upload/artikel/kecil_1662103114_3.png)
Upacara HUT RI ke 77
Rabu (17/08), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Upacara Memperingati HUT Republik
![KONTAK PENGADUAN](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
KONTAK PENGADUAN
Anda dapat menghubungi kami melalui informasi dibawah ini. Jam Operasional : Senin-Kamis : 07.30 -
![KONTAK PENGADUAN](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
KONTAK PENGADUAN
Anda dapat menghubungi kami melalui informasi dibawah ini. Jam Operasional : Senin-Kamis : 07.30 - 15.30 wib | Jumat: 07.30 - 15.30 wib Alamat : Jalan Trunojoyo 118, Kode Pos 83355 Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur No. Telp : - Email : dpmdsumenep@sumenepkab.go.id Media Sosial Webpage :
![Survey Kepuasan Masyarakat](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Survey Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
![Survey Kepuasan Masyarakat](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Survey Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan
![Maklumat Pelayanan Dinas PMD Kab. Sumenep](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Maklumat Pelayanan Dinas
Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
![Maklumat Pelayanan Dinas PMD Kab. Sumenep](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Maklumat Pelayanan Dinas PMD Kab. Sumenep
Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
![Pelayanan Administrasi Keuangan Desa / Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES)](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Administrasi
Persyaratan Membawa laporan kompilasi pengelolaan keuangan desa yang dituangkan kedalam aplikasi
![Pelayanan Administrasi Keuangan Desa / Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES)](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Administrasi Keuangan Desa / Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES)
Persyaratan Membawa laporan kompilasi pengelolaan keuangan desa yang dituangkan kedalam aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon datang langsung ke Dinas PMD Kasi / JF / Staf yang menangani Siskeudes menerima laporan kompilasi pengelolaan
![Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Produk Hukum Desa](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Konsultasi
Persyaratan Membawa dokumen / laporan permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan konsultasi
![Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Produk Hukum Desa](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Produk Hukum Desa
Persyaratan Membawa dokumen / laporan permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan konsultasi dan fasilitasi produk hukum desa Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon datang langsung ke Dinas PMD Kab. Sumenep Konsultasi dengan Kepala Bidang / JF (arahan dari Kepala Dinas) Hasil
![Pelayanan Administrasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Khusus Desa](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Administrasi
Persyaratan Membawa dokumen / proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati
![Pelayanan Administrasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Khusus Desa](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Administrasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Khusus Desa
Persyaratan Membawa dokumen / proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati Sumenep beserta kelengkapan yang dipersyaratkan Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon Datang Lansung DPMD Dilayani oleh Bidang /ASN yang menangani Hibah, Bansos dan BKK Desa Layanan administrasi
![Pelayanan Audensi sesuai dengan Keperluan](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Audensi sesuai
Persyaratan Membawa dokumen administrasi /surat audiensi sesuai dengan keperluan Sistem, Mekanisme
![Pelayanan Audensi sesuai dengan Keperluan](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Audensi sesuai dengan Keperluan
Persyaratan Membawa dokumen administrasi /surat audiensi sesuai dengan keperluan Sistem, Mekanisme dan Prosedur Datang Langsung Ke Ruang Lobby / Ruang Front Office Mengisi Buku Tamu dan Menunggu di Ruangan Informasi disampaikan Ke Atasan Waktu Penyelesaian 6 Hari kerja || Jam Operasional
![Pelayanan Penerimaan Tamu](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Penerimaan Tamu
Persyaratan Membawa Surat Tugas (ST) / Surat Keterangan (SK) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu
![Pelayanan Penerimaan Tamu](https://dpmd.sumenepkab.go.id/desa/themes/cosmo/assets/images/placeholder.png)
Pelayanan Penerimaan Tamu
Persyaratan Membawa Surat Tugas (ST) / Surat Keterangan (SK) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas (KI) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Tamu Membawa Surat Tugas /Kartu Identitas Tamu mengisi Buku Tamu dan menunggu di Ruang Tamu Kepala Dinas / Kepala Bidang / JF / Kasubag /